Ø
Tugas dan fungsi TNI
A.Tugas TNI
dalam sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi
gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi
pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi
aksi terorisme;
4. Mengamankan
wilayah perbatasan;
5. Mengamankan
objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan
tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan
wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem
pertahanan semesta;
9. Membantu
tugas pemerintahan di daerah;
10.
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
undang-undang;
11.
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala
negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12.
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian,
dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13.
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search
and rescue); serta
14.
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
B. Fungsi TNI adalah sebagai berikut
:
·
penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa;
·
penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
·
pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang
terganggu akibat kekacauan keamanan.
Ø Tugas dan fungsi POLRI
A. Tugas POLRI adalah sebagai berikut :
1.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.menegakan hukum, dan
3.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
B. Fungsi POLRI adalah sebagai berikut :
1.
pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat,
dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan
pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah,
dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan
anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan
guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini
(early warning);
3.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi
identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan
hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS);
4.
pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan
masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat
terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan
antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
5.
pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan
pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan
masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring),
pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital,
pariwisata dan Very Important Person (VIP);
6.
pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan
Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan
kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas;
Pelaksanaan :
·
pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi
kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan,
pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat
perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di
wilayah perairan; dan
·
pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Makasih informasinya...
BalasHapus**semoga bermanfaat**
sangat bermanfaat...
BalasHapussemoga makin sukses
BalasHapusSemoga TNI dan POLRI semakin hebat
BalasHapusTerimakasih semoga bisa menambah wawasan dan pengethuan bagi masyarakat.... Selamat bertugas kepada bpk TNI dan POLRI
BalasHapus