Selasa, 05 Agustus 2014

~ Tugas dan Fungsi TNI & POLRI ~


Ø Tugas dan fungsi TNI

A.Tugas TNI dalam sistem keamanan nasional adalah sebagai berikut :
(1) Tugas  pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    a. operasi militer untuk perang;
    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1.     Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2.     Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3.     Mengatasi aksi terorisme;
4.     Mengamankan wilayah perbatasan;
5.     Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6.     Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7.     Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8.     Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9.     Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.                        Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11.                        Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12.                        Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13.                        Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14.                        Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

B. Fungsi TNI adalah sebagai berikut :
·         penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
·         penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
·         pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Ø Tugas dan fungsi POLRI
A.   Tugas POLRI adalah sebagai berikut :
1.memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.menegakan hukum, dan
3.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

B.   Fungsi  POLRI adalah sebagai berikut : 
1.     pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.     pelaksanaan fungsi intelijen dalam bidang keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning);
3.     penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum, serta pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
4.     pembinaan masyarakat, yang meliputi pemberdayaan masyarakat melalui perpolisian masyarakat, pembinaan dan pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, terjalinnya hubungan antara Polri dengan masyarakat, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus;
5.     pelaksanaan fungsi Sabhara, meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan pengawalan, patroli (Turjawali) serta pengamanan kegiatan masyarakat dan pemerintah, termasuk penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa, serta pengamanan objek vital, pariwisata dan Very Important Person (VIP);
6.     pelaksanaan fungsi lalu lintas, meliputi kegiatan Turjawali lalu lintas, termasuk penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka penegakan hukum dan pembinaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
Pelaksanaan :
·     pelaksanaan fungsi kepolisian perairan, meliputi kegiatan patroli perairan, penanganan pertama terhadap tindak pidana perairan, pencarian dan penyelamatan kecelakaan di wilayah perairan, pembinaan masyarakat perairan dalam rangka pencegahan kejahatan, dan pemeliharaan keamanan di wilayah perairan; dan
·        pelaksanaan fungsi-fungsi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 komentar:

  1. Makasih informasinya...

    **semoga bermanfaat**

    BalasHapus
  2. Semoga TNI dan POLRI semakin hebat

    BalasHapus
  3. Terimakasih semoga bisa menambah wawasan dan pengethuan bagi masyarakat.... Selamat bertugas kepada bpk TNI dan POLRI

    BalasHapus